Logo SMPN 5 Klaten
SMPN 5 KLATENGenerasi JUARA
Beranda / SPMB

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Selamat datang di laman resmi SPMB SMP Negeri 5 Klaten Tahun Ajaran 2025/2026. Kami mengundang putra-putri terbaik untuk bergabung menjadi generasi JUARA.

Panduan & Pendaftaran →
256Kuota Siswa (8 Kelas)
4Jalur Masuk
2025Tahun Ajaran
Keunggulan

4 Alasan Memilih SMPN 5 Klaten

Keunggulan dan prestasi yang menjadikan kami pilihan terbaik untuk pendidikan putra-putri Anda.

🌟

Sekolah Penggerak

Periode 2022–2025 dengan inovasi pembelajaran untuk peningkatan kualitas pendidikan.

💻

Pembelajaran Modern

Pembelajaran mendalam, koding, dan AI untuk mempersiapkan siswa di era digital.

🌿

Sekolah Adiwiyata

Berkomitmen pada pendidikan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan tingkat provinsi.

A

Akreditasi A

Menjamin kualitas pendidikan dan fasilitas terbaik untuk proses belajar siswa.

Informasi Penting

4 Hal Baru dalam SPMB 2025/2026

Perubahan penting dalam sistem penerimaan murid baru tahun ini yang perlu Anda ketahui.

NoPPDB 2024/2025SPMB 2025/2026
1Jalur ZonasiBerubah nama menjadi Jalur Domisili
2Zonasi 50% Afirmasi 15% Prestasi 30% Perpindahan Ortu 5%Domisili 40% Afirmasi 20% Prestasi 35% Mutasi 5%
3Tanggal KK dikeluarkan tidak ada batasKK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
4Piagam/sertifikat maksimal 1 tahunPiagam/sertifikat maksimal 3 (tiga) tahun dari tanggal pendaftaran
Jalur Pendaftaran

Pilih Jalur yang Sesuai

Tersedia 4 jalur penerimaan resmi sesuai regulasi Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

🏠

Jalur Domisili (40%)

Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan.

  • KK terbit minimal 1 tahun
  • Akta Kelahiran & SKL/Ijazah
  • Seleksi: Usia tertua, Nilai SKL, Waktu daftar
🏆

Jalur Prestasi (35%)

Bagi calon murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik.

  • Rata-rata rapor 5 semester (Mat, BI, IPA)
  • Sertifikat kejuaraan maks 3 tahun
  • Hanya 1 piagam tertinggi yang dinilai
🤝

Jalur Afirmasi (20%)

Bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu (KIP/KKS) & penyandang disabilitas.

  • Kartu PKH / KIP / Surat DISSOSP3APPKB
  • Surat pernyataan tanggung jawab ortu
  • Seleksi: Usia, Nilai, Waktu daftar
📋

Jalur Mutasi (5%)

Bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas ortu/wali atau anak guru.

  • Surat keterangan pindah tugas instansi
  • Anak guru mendaftar di sekolah ortu
  • Seleksi: Usia, Nilai, Waktu daftar
Jadwal Pelaksanaan

Jadwal SPMB 2025

KegiatanTanggal / Waktu
Pendaftaran Online16 - 19 Juni 2025 (Tutup 12.00)
Analisis & Peringkat19 Juni 2025 (Pukul 18.00)
Pengumuman20 Juni 2025 (Pukul 00.00)
Daftar Ulang23 - 24 Juni 2025 (07.00 - 14.00)
Hari Pertama Masuk14 Juli 2025

Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara online. Bagi calon murid yang tidak bisa mendaftar dari rumah, dapat langsung menyerahkan berkas ke sekolah untuk dibantu oleh panitia.

Persyaratan

Persyaratan Umum

1

Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 (pengecualian bagi difabel).

2

Memiliki Ijazah/SKL dari satuan pendidikan sebelumnya.

3

Akta Kelahiran asli dan fotokopi.

4

Kartu Keluarga (KK) terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

5

Pas foto terbaru ukuran 3x4.

6

Semua dokumen di-scan jelas maks 1 MB (PDF/JPG) untuk upload online.

Referensi

Rekap PPDB 2024/2025

Informasi penerimaan siswa pada tahun ajaran sebelumnya sebagai referensi Anda.

🏆

Jalur Prestasi

Nilai terendah diterima:
262,45

🏠

Jalur Zonasi

Jarak terjauh diterima:
1,5 KM (Desa Ngalas)

🤝

Jalur Afirmasi

Usia Termuda: 11 th 10 bl 19 hr
Usia Tertua: 13 th 5 bl 22 hr

📋

Perpindahan Ortu

Jumlah siswa diterima:
2 Siswa

Buku Panduan

Detail Persyaratan & Regulasi SPMB

Informasi teknis dan detail lengkap mengenai tata cara pendaftaran, dokumen, dan kriteria seleksi.

Persyaratan Usia & Pengecualian

Calon Murid kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan yaitu berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025.

Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

Persyaratan surat keterangan lahir, harus dibuktikan dengan:

  • Ijazah; atau
  • SKL dari satuan pendidikan sebelumnya

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat

Catatan Tambahan:

  • Bagi tamatan SD/MI sebelum tahun 2024/2025 menggunakan nilai ijazah tahun yang bersangkutan.
  • Bagi tamatan SD luar Kabupaten Klaten / MI yang lulus tahun pelajaran 2024/2025 menggunakan nilai SKL yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan (Detail)

Dokumen Pribadi:

  • Akta kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran)
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4
  • Ijazah/SKL SD atau sederajat

Dokumen Tambahan (Sesuai Jalur Pendaftaran):

  • Jalur Prestasi: Piagam/sertifikat kejuaraan (maksimal 3 tahun terakhir)
  • Jalur Afirmasi: Surat keterangan tidak mampu atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Jalur Mutasi: Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali

Catatan Penting: Semua dokumen harus discan dengan jelas maksimal 1 MB dalam format PDF atau JPG.

Ketentuan Detail: Jalur Domisili & Afirmasi

Jalur Domisili (40%):

  • KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  • KK tersebut dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili dibuktikan dengan surat hasil verifikasi dari panitia.
  • Hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak.
  • Dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian.
  • Bagi KK di luar Kabupaten Klaten yang merupakan lulusan SD di wilayah Kabupaten Klaten dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Dalam hal terjadi persamaan jarak pendaftar, maka diseleksi berdasarkan: (1) Usia tertua calon siswa; (2) Jumlah nilai pada Surat Keterangan SPMB/ SKL/Ijazah; (3) Waktu pendaftaran SPMB.

Jalur Afirmasi (20%):

  • Berdomisili dalam wilayah domisili yang ditetapkan, berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KKS/KIP).
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti.
  • Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari DISSOSP3APPKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan hasil assessment dari jenjang Pendidikan sebelumnya dan surat keterangan dari dokter spesialis.
Ketentuan Detail: Jalur Prestasi & Mutasi

Jalur Prestasi (35%):

  • Surat Keterangan SPMB tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) dari akumulasi rata-rata nilai raport lima semester (kelas 4, 5, dan 6 semester 1).
  • Piagam penghargaan akademik/non-akademik tingkat kecamatan hingga internasional (diterbitkan maksimal 3 tahun terakhir). Hanya 1 piagam tertinggi yang dinilai.
  • Jenis Piagam Akademik: OSN, SISPRES, LCC, Lomba Tunas Bahasa Ibu, Lomba Dokter Kecil, Lomba Bercerita.
  • Jenis Piagam Olahraga: POPDA, O2SN, Semua cabor KONI tingkat daerah/nasional, Lomba Marching Band.
  • Jenis Piagam Kesenian & Keagamaan: FLS2N, MAPSI, JSM, Paduan Suara, FLSDAK, FKP.
  • Jenis Piagam Ketrampilan: Jambore/Kemah Bakti, PMR, POCIL Klaten, Robotik.

Jalur Mutasi (5%):

  • Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili di Luar Daerah dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga/kantor/perusahaan dan surat keterangan Dinas Pendidikan.
  • Anak Guru yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.
Pelaksanaan, Pengumuman & Daftar Ulang

Sistem Online:

  • Calon Murid dapat memilih 2 (dua) sekolah untuk 1 (satu) jalur pendaftaran dalam 1 wilayah domisili.
  • Selain jalur domisili, dapat mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi.
  • Pendaftar yang tidak masuk peringkat di pilihan 1/2 dapat mendaftar ke SMP lain selama masih dalam waktu pendaftaran.
  • Bagi yang tidak bisa online dari rumah, panitia sekolah siap membantu proses entri data.

Pengumuman & Daftar Ulang:

  • Satuan Pendidikan wajib membuat jurnal harian tentang rekap peringkat nilai pendaftar.
  • Calon murid yang diterima wajib mendaftar ulang sesuai jadwal dengan membawa persyaratan asli (termasuk menunjukkan ijazah asli).
  • Pendaftar yang tidak mendaftar ulang pada waktunya dinyatakan gugur dan digantikan oleh peringkat di bawahnya.

Siap Bergabung dengan Keluarga JUARA?

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Dinas Pendidikan Klaten. Pastikan dokumen Anda sudah di-scan dengan jelas sesuai persyaratan.