Seleksi Penerimaan Murid Baru
Selamat datang di laman resmi SPMB SMP Negeri 5 Klaten Tahun Ajaran 2026/2027. Kami mengundang putra-putri terbaik untuk bergabung menjadi generasi JUARA.

SPMB SMPN 5 Klaten GRATIS,
tanpa pungutan apapun.
Seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 5 Klaten tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Jika ada pihak yang meminta pembayaran atas nama sekolah, harap segera laporkan kepada panitia.
Hal Baru di SPMB TA 2026/2027
Beberapa perubahan regulasi resmi berdasarkan SK Bupati Klaten untuk proses seleksi tahun ini.
Seleksi Jalur Domisili menggunakan Jarak RW
Seleksi Jalur Domisili kini ditentukan berdasarkan jarak resmi dari RW tempat tinggal ke sekolah (sesuai Perbup No. 12/400.3/7 Tahun 2026).
Nilai TKA & Rapor
Seleksi Jalur Prestasi mengintegrasikan nilai Test Kemampuan Akademik (TKA) untuk lulusan tahun ajaran 2025/2026.
Menggunakan Nilai 2 Mapel
Ketentuan Surat Keterangan Nilai pendaftar kini disederhanakan dan hanya menggunakan 2 mata pelajaran utama yang diujikan.
4 Alasan Memilih SMPN 5 Klaten
Keunggulan dan prestasi yang menjadikan kami pilihan terbaik untuk putra-putri Anda.
Sekolah Penggerak
Program unggulan inovasi pembelajaran untuk peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Pembelajaran Modern
Pembelajaran mendalam, koding, dan AI untuk mempersiapkan siswa di era digital.
Sekolah Adiwiyata Nasional
Meraih penghargaan Adiwiyata Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Akreditasi A
Menjamin kualitas pendidikan dan fasilitas terbaik untuk proses belajar siswa.
Jadwal SPMB 2026
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran | 29 Juni – 2 Juli 2026 | Mulai Senin 29 Juni Pukul 00.00 WIB · Penutupan Kamis 2 Juli Pukul 12.00 WIB |
| 2 | Analisis & Penyusunan Peringkat | 2 – 3 Juli 2026 | Mulai 2 Juli Pukul 12.00 WIB s.d. 3 Juli 2026 Pukul 23.59 WIB |
| 3 | Pengumuman | 4 Juli 2026 | 00.00 WIB |
| 4 | Daftar Ulang | 6 – 7 Juli 2026 | 07.00 – 14.00 WIB |
| 5 | Hari Pertama Masuk Sekolah | 13 Juli 2026 | - |
Persyaratan Umum
Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 (kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi).
Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Pas foto terbaru ukuran 3x4 dengan pakaian seragam sekolah (background warna bebas).
Semua berkas di-scan dengan jelas (maksimal 1 MB per file) dalam format PDF atau JPG untuk diunggah pada portal online.
Pilih Jalur yang Sesuai
Tersedia 4 jalur penerimaan resmi sesuai regulasi Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang ditetapkan oleh Bupati Klaten.
- Kartu Keluarga (KK) — diterbitkan min. 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Akta Kelahiran
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL) SD atau sederajat
- Pas foto 3×4 berseragam sekolah, background warna bebas
Catatan KhususLihat Detail
- KK dikecualikan jika perubahan elemen data bukan perpindahan domisili
- Hubungan dalam KK: anak kandung kepala keluarga, atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak
- Jika kedua orangtua meninggal, KK dapat dikecualikan dengan melampirkan akta kematian
- KK orangtua di luar Kab. Klaten + lulusan SD/MI di Klaten: wajib surat keterangan dari Dinas Pendidikan
Jalur Afirmasi
Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah yang ditetapkan.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL) SD atau sederajat
- Pas foto 3×4 berseragam sekolah, background warna bebas
- KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan/atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) — KIP harus terverifikasi di aplikasi SiPintar
- Surat pernyataan orangtua/wali bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen
Catatan KhususLihat Detail
- Penyandang disabilitas: surat keterangan dari DINSOSP3AKB yang memuat kategori & kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum
- Penyandang disabilitas: surat keterangan hasil assessment dari jenjang pendidikan sebelumnya
- Penyandang disabilitas: surat keterangan dari dokter / dokter spesialis
Jalur Prestasi
Ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah dan Transkrip Nilai — untuk lulusan sebelum TA 2025/2026
- Surat Keterangan Lulus (SKL) — untuk lulusan TA 2025/2026
- Pas foto 3×4 berseragam sekolah, background warna bebas
- Surat Keterangan Nilai 2 Mata Pelajaran TA 2025/2026 (SD Negeri/Swasta Kab. Klaten) — atau Nilai 2 Mapel dari Transkrip Nilai (lulusan SD luar Kab. Klaten & Madrasah sederajat)
- SHTKA — bagi lulusan tahun ajaran 2025/2026
- Piagam/sertifikat penghargaan lomba, bagi yang memiliki — diterbitkan maks. 3 tahun dari tanggal pendaftaran
Catatan KhususLihat Detail
- Hanya 1 (satu) piagam dengan nilai tertinggi yang diperhitungkan jika memiliki lebih dari satu
- Piagam Akademik: OSN, SISPRES, LCC, FTBI, Dokter Kecil, Bercerita, KSM, AKSIOMA, JSIT
- Piagam Olahraga: POPDA, O2SN, Marching Band, PORSEMA, semua cabor KONI tingkat daerah/provinsi/nasional
- Piagam Kesenian & Keagamaan: FLS3N, MAPSI, MAPAK, JSM, Paduan Suara/Vocal Group, FLSDAK, FKP
- Piagam Ketrampilan: Jambore/Kemah Bakti, PMR, POCIL Klaten, Robotik
Jalur Mutasi
Ditujukan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali, atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orangtua mengajar.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- SKL / Ijazah SD atau sederajat
- Pas foto 3×4 berseragam sekolah, background warna bebas
Catatan KhususLihat Detail
- Orangtua pindah tugas: surat keterangan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan — diterbitkan maks. 1 tahun sebelum pendaftaran
- Orangtua pindah tugas: surat keterangan dari Dinas Pendidikan
- Anak Guru: surat keputusan dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orangtua bertugas
- Anak Guru: surat keterangan dari Dinas Pendidikan
Cek Jarak RW Anda
Hal baru SPMB 2026/2027 — seleksi Jalur Domisili kini berdasarkan jarak RW dari masing-masing desa ke SMPN 5 Klaten. Pilih desa dan nomor RW Anda untuk mengetahui jarak resmi.
Rekap SPMB 2025/2026
Data penerimaan tahun ajaran sebelumnya sebagai gambaran dan referensi Anda.
Detail Persyaratan & Regulasi SPMB
Informasi teknis dan detail lengkap mengenai tata cara pendaftaran, dokumen, dan kriteria seleksi.
Persyaratan Usia & Pengecualian
Calon Murid kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan yaitu berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2026.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen Pribadi:
- Akta kelahiran (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran)
- Pas foto terbaru ukuran 3x4
- Ijazah/SKL SD atau sederajat
Dokumen Tambahan (Sesuai Jalur Pendaftaran):
- Jalur Prestasi: SHTKA, Surat Keterangan Nilai 2 Mapel, dan Piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan (maksimal 3 tahun terakhir) bagi yang memiliki.
- Jalur Afirmasi: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terverifikasi di SiPintar, surat pernyataan orangtua bersedia diproses hukum jika memalsukan dokumen, serta surat keterangan disabilitas (bagi difabel).
- Jalur Mutasi: SK Tugas perpindahan orangtua/wali dari instansi/kantor/perusahaan (maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran), Surat Keterangan Dinas Pendidikan, atau SK Kepala Sekolah tempat bertugas (bagi anak guru).
Catatan Penting: Semua dokumen harus discan dengan jelas maksimal 1 MB dalam format PDF atau JPG.
Ketentuan Detail: Jalur Domisili & Afirmasi
Jalur Domisili (40%):
- KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- KK tersebut dikecualikan dalam hal perubahan elemen data selain perpindahan domisili.
- Hubungan dengan kepala keluarga sebagai anak atau dalam satu KK terdapat orangtua dan anak.
- Dikecualikan jika kedua orang tua meninggal dan dibuktikan dengan akta kematian.
Jika terjadi persamaan jarak, seleksi berdasarkan: (1) Usia tertua; (2) Waktu pendaftaran.
Jalur Afirmasi (20%):
- Berdomisili dalam wilayah yang ditetapkan, berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KKS/KIP).
- Surat pernyataan dari orang tua/wali yang bersedia diproses hukum jika memalsukan bukti.
- Penyandang disabilitas dibuktikan dengan: (1) Surat keterangan DINSOSP3AKB; (2) Surat hasil assessment jenjang sebelumnya; (3) Surat keterangan dokter/dokter spesialis.
Ketentuan Detail: Jalur Prestasi & Mutasi
Jalur Prestasi (35%):
- Nilai hasil wisuda/kelulusan SD berupa SHTKA (Surat Hasil Test Kemampuan Akademik) untuk tahun ajaran 2025/2026.
- Surat Keterangan Nilai 2 Mata Pelajaran (SD Negeri/Swasta Kab. Klaten) atau Nilai 2 Mapel dari Transkrip Nilai (lulusan SD luar Kab. Klaten & Madrasah).
- Piagam penghargaan akademik/non-akademik (diterbitkan maksimal 3 tahun terakhir). Hanya 1 piagam tertinggi yang dinilai.
- Piagam Akademik: OSN, SISPRES, LCC, FTBI (Tunas Bahasa Ibu), Dokter Kecil, Bercerita, KSM, AKSIOMA, JSIT.
- Piagam Olahraga: POPDA, O2SN, Marching Band, PORSEMA, semua cabor KONI tingkat daerah/provinsi/nasional.
- Piagam Kesenian & Keagamaan: FLS3N, MAPSI, MAPAK, JSM, Paduan Suara/Vocal Group, FLSDAK, FKP.
- Piagam Ketrampilan: Jambore/Kemah Bakti, PMR, POCIL Klaten, Robotik.
Jalur Mutasi (5%):
- Orang tua pindah tugas yang masih berdomisili di luar daerah, dibuktikan dengan surat keterangan instansi dan Dinas Pendidikan.
- Anak Guru yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.
- Anak Guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
Pelaksanaan, Pengumuman & Daftar Ulang
Sistem Online:
- Calon Murid dapat memilih 2 (dua) sekolah untuk 1 (satu) jalur pendaftaran dalam 1 wilayah domisili.
- Selain jalur domisili, dapat mendaftar melalui jalur afirmasi atau prestasi.
- Pendaftar yang tidak masuk peringkat di pilihan 1/2 dapat mendaftar ke SMP lain selama masih dalam waktu pendaftaran.
- Bagi yang tidak bisa online dari rumah, panitia sekolah siap membantu proses entri data.
Pengumuman & Daftar Ulang:
- Satuan Pendidikan wajib membuat jurnal harian rekap peringkat nilai pendaftar.
- Calon murid yang diterima wajib mendaftar ulang sesuai jadwal dengan membawa persyaratan asli.
- Pendaftar yang tidak mendaftar ulang pada waktunya dinyatakan gugur.
Siap Bergabung dengan Keluarga JUARA?
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Dinas Pendidikan Klaten. Pantau terus laman ini untuk informasi jadwal terbaru.